Menurut Dendawijaya“Financial institution adalah suatu badan usaha yang tugas utamanya sebagai lembaga perantara keuangan yang menyalurkan dana dari pihak yang berkelebihan dana pada waktu yang ditentukan”.
Selama abad ke-twenty, perkembangan di bidang telekomunikasi dan komputasi menyebabkan perubahan besar pada pola kegiatan financial institution dan menjadikan lender-financial institution meningkat secara ukuran, jumlah dan penyebaran geografis. Krisis keuangan 2007-2008 menyebabkan banyak kegagalan lender, termasuk beberapa bank terbesar di dunia, dan memicu banyak perdebatan tentang peraturan lender.
Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jasa ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian secara luas. Jasa ini antara lain dapat berupa jasa pengiriman uang, penitipan barang berharga, pemberian jaminan bank, dan penyelesaian tagihan.
Tapi, perbankan juga memiliki tujuan yang mengarah kepada bidang non-ekonomis. Seperti yang ada dalam ketentuan tersebut, bahwa sektor perbankan di Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Lembaga perbankan bisa menjadi elemen yang membantu perekonomian rakyat supaya bisa mengatasi masalah ekonomi modern yang kerap dihadapi oleh pebisnis.
Selain itu, dana tabungan nasabah juga bisa digunakan untuk investasi ke instrumen investasi seperti surat utang pemerintah untuk mendapat keuntungan.
Dan dari definisi-definisi yang telah tertulis diatas, maka dapat kita garis bawahi bahwa yang dimaksud dengan lender adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut.
Selain itu, kerahasiaan bank juga ditujukan untuk kepentingan financial institution itu sendiri, karena financial institution dapat dipercaya oleh nasabah bank untuk mengelola uangnya.
Kegiatan perbankan BPR dilakukan baik secara konvensional maupun syariah, menghimpun dana dari masyarakat berbentuk deposito dan tabungan atau juga pinjaman utamanya pada masyarakat golongan bawah.
Contohnya seperti membuat aplikasi World wide web banking dan cell banking yang bisa diakses kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang ke kantor cabang terlebih dulu.
Selanjutnya, perbankan ikut berperan dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan hidupnya. Contohnya seperti membeli rumah atau kendaraan bermotor. Caranya dengan mengadakan produk-produk kredit pemilikan rumah maupun kendaraan bermotor.
Fungsi pertama adalah penciptaan uang. Uang yang diciptakan merupakan uang giral atau alat pembayaran melalui mekanisme kliring. Dengan fungsi ini, lender umum memiliki posisi dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
De Javasche Bank masih beroperasi sebagai financial institution sentral dengan berkedudukan sebagai badan usaha swasta.